Pada tanggal 24, Presiden AS Trump mengumumkan bahwa pemerintah AS akan meluncurkan penyelidikan perdagangan ke Uni Eropa dan mengancam akan mengenakan tarif pada UE sebagai pembalasan karena mengenakan denda besar pada perusahaan teknologi AS.
Pada tanggal 24, Trump memposting di platform media sosial "Real Social" yang menuduh Uni Eropa "menjarah" perusahaan dan pembayar pajak Amerika dengan mengenakan denda pada Google. Dia memperingatkan bahwa UE akan menanggung akibat yang “mahal” atas tindakannya, dan “kami memperkirakan akan mengenakan tarif tinggi terhadap UE (UE) sesegera mungkin”.

Trump mengatakan bahwa AS akan segera memulai penyelidikan terhadap UE berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Ketentuan ini memberi wewenang kepada pemerintah AS untuk menyelidiki tindakan yang dianggap menimbulkan beban tidak adil bagi dunia usaha AS dan mengambil tindakan pembalasan terhadap tarif.
Komisi Eropa mengumumkan pada tanggal 23 bahwa Google telah melanggar Undang-Undang Pasar Digital UE dalam operasi pencarian online dan toko aplikasinya, dan telah memutuskan untuk mengenakan denda total sebesar 890 juta euro padanya.




